Mengetahui Lebih Dalam Mengenai Good Corporate Governance ( GCG )
Good
Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan Yang Baik)
Tata kelola suatu perusahaan yang baik atau yang dikenal dengan istilah Good Corporate Governance sangat diperlukan dalam setiap perusahaan.Hal ini dikarenakan agar dapat memudahkan berbagai perusahaan dalam mengetahui penataan setiap aspek yang ada didalamnya..Maka dari itu disini saya akan menjelaskan apa itu Good Corporate Governance.
1.
Pengertian dari GCG
GCG (Good Corporate Governance) adalah sebuah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar mencapai keseimbangan
antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya .Hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur,
Manajer,Pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
- Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Meskipun agak mirip tetapi ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD),mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan juga fairness.
- Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) mengatakan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.
Dari definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para pihak lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan serta pencapaian dan juga pengukuran kinerjanya.
2. Sejarah Munculnya GCG
Dapat dikatakannya awal mula munculnya Corporate Governance dikarenakan berbagai permasalahan besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an.Berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif sehingga menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah pusat dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance.
Seperti yang terjadi di tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.
Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.
Dalam hal ini corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang wajib serta sudah merupakan tuntutan masyarakat. Setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan bisnis, tindakan dalam dunia olah raga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, Good Corporate Governance zaman ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. Faktor-Faktor dan Cara Menilai GCG Dari Sebuah Perusahaan
Dapat kita ketahui agar dapat mengamati praktek tata kelola perusahaan yang baik suatu perusahaan salah satunya dengan cara memantau penerapan Good Corporate Governance atau yang lebih dikenal dengan singkatan GCG. Implementasi GCG seharusnya diberlakukan, baik untuk perusahaan swasta,maupun perusahaan BUMN.
Terkait dengan hal tersebut, maka sebuah lembaga independen mengadakan penjurian atas korporasi-korporasi, dimana masih terbatas, hanya kepada yang sukarela saja untuk dibedah anatomi perusahaannya. Lembaga yang berkomitmen untuk hal ini bernama Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).Cukup disayangkan bila usaha pemeringkatan atas praktik GCG ini belum menjadi kewajiban untuk seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Berikut
ini adalah upaya indeksasi yang dengan cara mengevaluasi/ penilaian terhadap
perusahaan atas aspek-aspek berikut:
- Komitmen
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Keadilan
- Kompetensi (ditiadakan semenjak tahun 2013)
- Kepemimpinan
- Visi Misi (tidak diikutsertakan pada tahun 2012 dan 2014)
- Kerjasama / Kolaborasi (ditiadakan semenjak tahun 2012)
1) Faktor Eksternal yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG diantaranya :
a.
Adanya sistem hukum yang baik sehingga
mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b.
Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang
diharapkan dapat pula melaksanakan Good
Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c.
Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standard
pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
a.
Terdapatnya budaya perusahaan yang
mendukung penerapan GCG dalam sistem kerja manajemen di perusahaan.
b.
Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan
nilai-nilai GCG.
c,
Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk
menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
4.
Perusahaan Yang menerapkan Sistem GCG ( Good Corporate Governance)
Ya,salah satu perusahaan yang dapat kita
ambil contoh dari penerapan GCG yaitu Perusahaan PT Angkasa Pura II.Berikut
sedikit tentang sejarah dan berbagai penjelasan mengenai Perusahaan PT Angkasa
Pura II.
1. Sejarah SIngkat Berdirinya PT Angkasa
Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero), yang selanjutnya
disebut “Angkasa Pura II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan
dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa
Pura II sendiri telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta
Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta
Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdana Kusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari
Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II.
Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun
1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan
perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas
Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
2. Beberapa
tujuan Penerapan GCG di PT Angkasa Pura II
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
- Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
- Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
- Mengelola risiko secara lebih baik.
- Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemilik Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
4.
Pengukuran Implementasi GCG
Pastinya secara berkala Perseroan melakukan
pengukuran implementasi GCG,tujuan dari proses pengukuran tersebut yaitu :
1. Menguji dan menlai penerapan GCG melalui elaborasi kondisi penerapan GCG dan pembandingan dengan indkator dan parameter pengujian yang sudah ditentukan.
2. Memberikan gambaran hasil pengukuran melalui pemberian nilai atas penerapan GCG.
3. Memantau konsistensi penerapan GCG di lingkungan organisasi Perseroan.
1. Menguji dan menlai penerapan GCG melalui elaborasi kondisi penerapan GCG dan pembandingan dengan indkator dan parameter pengujian yang sudah ditentukan.
2. Memberikan gambaran hasil pengukuran melalui pemberian nilai atas penerapan GCG.
3. Memantau konsistensi penerapan GCG di lingkungan organisasi Perseroan.
5.
Laporan Tahunan 2017 (Annual Report)
Disini saya akan menjelaskan sedikit informasi yang saya dapat tentang Laporan Tahunan 2017 PT Angkasa Pura II.Sepanjang tahun 2017 telah dilakukan berbagai inisiatif implementasi GCG baik secara mandiri maupun dibantu oleh pihak independen.dalam mencapai tata kelola perusahaan yang berkelanjutan beberapa di antaranya sebagai berikut :
Disini saya akan menjelaskan sedikit informasi yang saya dapat tentang Laporan Tahunan 2017 PT Angkasa Pura II.Sepanjang tahun 2017 telah dilakukan berbagai inisiatif implementasi GCG baik secara mandiri maupun dibantu oleh pihak independen.dalam mencapai tata kelola perusahaan yang berkelanjutan beberapa di antaranya sebagai berikut :
1.
Sosialisasi Code Of Conduct kepada
seluruh karyawan PT Angkasa Pura II (Persero),baik karyawan lama maupun
karyawan baru.
2. Pembangunan Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi melalui pembaharuan fakta integritas dan Komitmen Penerapan GCG.
3. Memperkuat sistem Pelaporan Pelanggaran dengan penyediaan berbagai tools yang memudahkan pelaporan.
2. Pembangunan Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi melalui pembaharuan fakta integritas dan Komitmen Penerapan GCG.
3. Memperkuat sistem Pelaporan Pelanggaran dengan penyediaan berbagai tools yang memudahkan pelaporan.
Hasil Assessment GCG Tahun
2017
PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan assessment (penilaian) GCG di tahun 2016 untuk tahun buku 2017 yang dilaksanakan oleh Assesor Independen dari BPKP Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penilaian tersebut PT Angkasa Pura II memperoleh skor 89,76 yang masuk dalam kategori Sangat Baik, dan mengalami peningkatan dari tahun 2016 yaitu 87,13 yang masuk dalam kategori Sangat Baik juga.
PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan assessment (penilaian) GCG di tahun 2016 untuk tahun buku 2017 yang dilaksanakan oleh Assesor Independen dari BPKP Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penilaian tersebut PT Angkasa Pura II memperoleh skor 89,76 yang masuk dalam kategori Sangat Baik, dan mengalami peningkatan dari tahun 2016 yaitu 87,13 yang masuk dalam kategori Sangat Baik juga.
Ikhtisar Utama
Total Aset Perusahaan Tahun 2017 sebesar Rp 32,65 Triliun,naik 16,65 % dari total aset tahun 2016 sebesar Rp 27,99 Triliun.Kemudian pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 8,11 Triliun,dengan laba bersih tahun 2017 Rp 2,01 Triliun.Kemudian telah tercatat pada tahun 2017 telah memiliki 5.133 orang karyawan.
Total Aset Perusahaan Tahun 2017 sebesar Rp 32,65 Triliun,naik 16,65 % dari total aset tahun 2016 sebesar Rp 27,99 Triliun.Kemudian pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 8,11 Triliun,dengan laba bersih tahun 2017 Rp 2,01 Triliun.Kemudian telah tercatat pada tahun 2017 telah memiliki 5.133 orang karyawan.
Demikian sedikit penjelasan dari materi Good Corporate Governance (GCG) ,kiranya dari berbagai penjelasan-penjelasan di atas dapat bermanfaat..Jika ada kesalahan dalam informasi serta penulisan kata kiranya mohon dimaafkan....Terimakasih :)
Referensi :
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/ ( diakses 1 November 2018 pukul
22.09 )
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ ( diakses 1 November 2018 pukul
22.11 )
https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/ ( diakses 1 November 2018 pukul
22.30 )
https://www.kompasiana.com/mawar_melati/58c7c20c927e610d223d531a/good-corporate-governance-gcg-bagaimana-cara-menilainya ( diakses 1 November 2018 pukul
22.53 )
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/sejarah ( diakses 1 November 2018 pukul
23.30 )
http://www.angkasapura2.co.id/id/tentang/gcg ( diakses 1 November 2018 pukul
23.33 )
http://www.angkasapura2.co.id/en/manajemen/laporan-tahunan (diakses 2 November 2018 pukul 17.50
)
https://cms.angkasapura2.co.id/NUWEB_PUBLIC_FILES/angkasapura2/Annual_30_04_2018__19_41_22.pdf ( diakses 2 November 2018 pukul
17.50 )
Komentar
Posting Komentar